Polsek Serang Polresta Serkot Bersama Instansi Terkait Tangani Kebakaran Lahan di Kelurahan Kaligandu
POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang Polresta Serang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Komplek Taman Mutiara Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu malam (15/7/2026).
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 21.16 WIB saat warga melihat adanya kobaran api di lahan yang berada di depan Komplek Taman Mutiara Indah. Mengetahui kejadian tersebut, warga segera melaporkannya kepada petugas Pemadam Kebakaran Provinsi Banten untuk dilakukan penanganan.
Mendapat informasi dari masyarakat, personel piket Polsek Serang segera mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan pengamanan di sekitar area kebakaran. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Pemadam Kebakaran Provinsi Banten tiba di lokasi dan langsung melakukan proses pemadaman hingga api berhasil dikendalikan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Kehadiran anggota di lokasi bertujuan untuk memberikan rasa aman, membantu proses penanganan kejadian, serta memastikan situasi tetap kondusif,” ujar Kapolsek.
Selain melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), personel Polsek Serang juga melakukan pemantauan dan pengamanan selama proses pemadaman berlangsung guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga ketertiban masyarakat di sekitar lokasi.
Berkat sinergi antara masyarakat, Polri, dan petugas Pemadam Kebakaran, situasi di lokasi kejadian dapat ditangani dengan baik dan tetap dalam keadaan aman serta kondusif. Polsek Serang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan maupun membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.