Polsek Serang Polresta Serkot Berkomitmen Memberikan Pelayanan Surat Kehilangan yang Mudah dan Responsif
POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang memberikan layanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada warga yang membutuhkan di Mapolsek Serang, Selasa, 30 Juni 2026.
Layanan penerbitan surat kehilangan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat untuk membantu proses administrasi terkait kehilangan dokumen maupun barang berharga yang diperlukan sebagai persyaratan pengurusan lebih lanjut pada instansi terkait.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan cepat, ramah, dan profesional serta memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat keterangan kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas utama Polri yang harus dilaksanakan secara optimal, transparan, dan humanis.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penerbitan surat keterangan kehilangan, sehingga kebutuhan administrasi masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah dan cepat,” ujarnya.
Dengan pelayanan yang diberikan secara profesional dan responsif, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik di wilayah hukum Polsek Serang.