Permudah Urusan Warga, Polsek Serang Polresta Serkot Melayani Penerbitan Surat Kehilangan Secara Cepat dan Gratis
POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang memberikan layanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada masyarakat yang datang ke Mapolsek Serang, Selasa, 21 Juli 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan kepada masyarakat yang kehilangan dokumen maupun barang berharga sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk pengurusan dokumen pengganti pada instansi terkait. Kegiatan pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan sikap humanis, profesional, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang menerima laporan kehilangan dari masyarakat, melakukan pemeriksaan data dan identitas pelapor, serta menerbitkan surat keterangan kehilangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat guna membantu kebutuhan administrasi secara cepat, mudah, dan transparan.
Melalui pelayanan yang optimal, Polsek Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan rasa nyaman dan kepuasan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian di wilayah hukum Polsek Serang.