news

Wujudkan Pelayanan Prima, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Bantu Masyarakat Urus Surat Kehilangan

POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang memberikan pelayanan penerbitan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) kepada masyarakat yang mengalami kehilangan barang atau dokumen berharga di wilayah hukum Polsek Serang, Kamis, 24 September 2026.

Pelayanan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh surat keterangan kehilangan yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengurusan kembali dokumen atau barang yang hilang.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang menerima laporan kehilangan dari masyarakat, melakukan pendataan serta memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Personel juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tahapan dan persyaratan yang diperlukan dalam penerbitan surat keterangan kehilangan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan bagian dari tugas Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan humanis kepada masyarakat.

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen pengganti atas barang atau dokumen yang hilang serta semakin merasakan kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *